Kamis, 11 September 2014

Mudahnya Membuat NPWP Online

Mudahnya Membuat NPWP Online
Kali ini saya akan berbagi pengalaman mengurus pembuatan NPWP secara online. Apa sih NPWP itu? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sudah paham kan? lalu bagaimana cara memperolehnya?

Nah, di postingan kali ini saya akan sedikit berbagi informasi prosedur dan cara mendapatkan NPWP dengan online. Prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan dimana saja tidak harus dibuat dimana alamat kita di KTP. 

Adapun yang perlu disiapkan hanyalah:
1. Komputer
2. Internet
3. Data (Informasi Diri)
4. Scan KTP

Berikut ini langkah-langkah pengurusan/pendaftaran NPWP secara Online:

1. Buka alamat url https://ereg.pajak.go.id/ pada browser anda.
2. Daftarkan diri anda dengan klik "Daftar" lalu lakukan pengisian informasi pendaftaran.
3. Aktifkan akun anda dengan klik link yang telah dikirimkan ke email anda.
4. Lalu masuk kembali menggunakan username dan password yang anda buat tadi pada kolom login di https://ereg.pajak.go.id/
5. Buatlah permohonan pembuatan NPWP dengan klik menu "Permohonan Pendaftaran" di sebelah kiri.
6. Isilah sesuai yang diminta dan sesuaikan dengan Data Diri anda sesuai KTP.
7. Jika sudah anda akan diarahkan ke dashboard history pendaftaran, silahkan anda kirim permohonan, lalu minta token, dan masukkan token untuk memastikan perminataan anda benar dan siap untuk diproses.
8. Cek kembali dashboard history pendaftaran dan pastikan status yang tertera adalah "Kirim".

Sampai di situ langkah-langkahnya, dan sisanya anda dimohon untuk sabar menunggu prosesnya. Sebagai pengalaman saya, permohonan saya kirim Hari Jumat tanggal 05/09/2014 dan ada konfirmasi diterima pada hari Senin tanggal 08/09/2014 (terhitung 1 hari kerja minus Sabtu dan Minggu). Sedangkan kartu NPWP saya terima pengirimannya pada hari Kamis 11/09/2014. Prosesnya semuanya gratis tidak dipungut biaya, bahkan termasuk pengiriman.

Kartu NPWP dikirim ke Alamat Domisili


Isi: Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar

Dalam postingan ini tidak saya sampaikan perincian dari awal sampai akhir secara detail sebagaimana biasanya saya memberikan tutorial, hal ini dikarenakan saya belum sempat mengabadikan proses yang sudah saya tempuh. Oleh karenanya, saya hanya akan sampaikan prosenya saja, selebihnya anda bisa baca Tata Cara Pendaftaran NPWP Online dengan Sistem e-Registration.