Hingga penulis tulis postingan ini, Dewan Syarian Nasional (DSN) MUI telah menambahkan beberapa fatwa terbaru terkait dengan Perbankan Syariah. Adapun penambahan tersebut diantaranya adalah: Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah, Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah, Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti, Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn), Pembiayaan Sindikasi (al-Tamwil al-Mashrifi al-Mujamma‘).
Pada halaman download
Kumpulan Fatwa DSN MUI sebelumnya telah ada 80 Fatwa, ditambahkan yang terbaru ada sekitar 95 Fatwa. penambahan di website ini antara lain:
- 81/DSN-MUI/III/2011: Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir
- 82/DSN-MUI/VIII/2011: Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi
- 83/DSN-MUI/VI/2012: Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah
- 84/DSN-MUI/XII/2012: Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah
- 85/DSN-MUI/XII/2012: Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
- 86/DSN-MUI/XII/2012: Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah
- 87/DSN-MUI/XII/2012: Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga
- 88/DSN-MUI/XI/2013: Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
- 89/DSN-MUI/XII/2013: Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah
- 91/DSN-MUI/IV/2014: Pembiayaan Sindikasi (al-Tamwil al-Mashrifi al-Mujamma‘)
- 92/DSN-MUI/IV/2014:Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn)
- 93/DSN-MUI/IV/2014: Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti
- 94/DSN-MUI/IV/2014: Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah
- 95/DSN-MUI/VII/2014: Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah